Sabtu, 14 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Pemerintah Tinjau Ulang Gaji Pensiunan, Kenaikan Tambahan Tunggu Keputusan Agustus

Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16% memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pemerintah Tinjau Ulang Gaji Pensiunan, Kenaikan Tambahan Tunggu Keputusan Agustus
Belitungpost.com
GAJI PENSIUNAN NAIK - Sejak awal 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Namun, belum ada peraturan baru yang mengatur tambahan kenaikan gaji per Agustus 2025.  

TRIBUNGOROTALO.COM -- Pemerintah kembali meninjau ulang perkembangan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS yang belakangan ini kembali menjadi sorotan publik.

Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16 persen memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.

Sejak awal 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12 % melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Namun, belum ada peraturan baru yang mengatur tambahan kenaikan gaji per Agustus 2025. 

Meskipun pencairan gaji bulan Juli sudah dilakukan sesuai ketentuan PP 2024, harapan masih menggantung terkait kabar revisi besaran pensiun.

Rencananya, regulasi terbaru akan diumumkan pada 1 Agustus 2025, di mana pemerintah disebut-sebut tengah merumuskan PP baru yang bisa saja mengubah skema pencairan dan nominal pensiunan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo dan Wagub Cek Infrastruktur Wonosari Boalemo, Perintah Perbaiki Jalan & Jembatan

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kenaikan tambahan tersebut.

Pasalnya, beberapa bulan terakir sejak diisukan akan mengalami kenaikan sebesar 12-16 persen sejak 2024 lalu, masyarakat menjadi ingin tahu mengenai info kenaikan, dan berharap bisa ditindaklanjuti.

Hal ini berkaitan dengan akan adanya kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.

Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.

Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Terungkap Peran Nadiem Makariem dalam Korupsi Pengadaan Chromebook, Terlibat Sebelum Jadi Menteri

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Sementara itu, jika dilihat dari isu kenaikan yang mencapai angka 12 persen, diperkirakan gaji Pensiunan PNS nantinya akan berkisar mulai dari 1,9 hingga yang paling tinggi 5 juta lebih.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan penerapan PP 2024.

Hal ini dikarenakan belum ada tanda-tanda akan adanya perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Lantas berapa patokan Gaji Pensiunan PNS yang akan didapat di Agustus nanti jika belum ada perubahan kebijakan dan nominal yang disepakati?

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu, 16 Juli 2025, Tukar di reward.ff.garena.com

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved