Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS Cair di 1 Agustus 2025, PT Taspen Pastikan Tidak Ngaret

Tak hanya PNS aktif saja yang bakal terima gaji di 1 Agustus 2025. Termasuk janda dan duda pun bakalan dapat hal serupa di tanggal sama

TribunGorontalo.com
FOTO ILUSTRASI -- Tak hanya PNS aktif saja yang bakalan terima gaji di hari ini Jumat (1/8/2025). Janda dan duda serta pensiunan juga bakalan dapat hal yang sama di tanggal yang sama juga. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja yang bakal terima gaji di 1 Agustus 2025.

Namun, pensiunan termasuk janda dan duda pun bakalan dapat hal serupa di tanggal yang sama.

Gaji ini merupakan hak ahli waris yang dijamin oleh negara sebagai bentuk keberlanjutan setelah PNS wafat.

Penyalurannya di atur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 melalui PT Taspen sebagai lembaga resmi pengelola dana pensiun PNS.

Pencairan ini dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Baca juga: PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani

Meskipun dilakukan secara bertahap, namun proses pencairan ini tetap dilakukan tepat waktu walaupun jatuh pada hari libur nasional.

Selain gaji pokok, pensiunan dan janda duda PNS juga bakalan mendapatkan tunjangan yakni:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan tambahan lain

Namun, jumlah dan jenis tunjangannya bisa berbeda-beda setiap penerima tergantung ketentuan kepegawaian dan status terakhir PNS yang bersangkutan.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan mulai dari I hingga IV, dan pencairan dana pensiun akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2025.

Hak Pensiunan Janda dan Duda PNS

Nah Tribuners, selain pensiunan PNS khusus janda dan duda yang sebelumnya memiliki status sebagai PNS juga berhak menerima dana pensiun.

Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut

Ini menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga pensiunan tetap terjaga setelah kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda

Penetapan besaran gaji pensiunan ini berbeda-beda tergantung golongan dan pangkat terakhir yang dipegang oleh almarhum PNS.

Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan janda duda yang akan mulai dibayarkan Agustus mendatang:

Golongan I
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved