Jumat, 6 Maret 2026

Gaji PNS 2025

PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani

Bagi ASN Anda tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan saja. Namun ada tambahan dana lagi dari Menteri Keuangan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani
TribunTimur.com
GAJI PNS 2025 - Gaji ASN 2025 bakal ada tambahan dana lagi di luar gaji pokok dan tunjangan. Intip tamabahan apa itu 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para Aparatur Sipil Negara (PNS), Anda tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan saja.

Pada penggajian kali ini di 1 Agustus 2025, ASN bakalan dapat tambahan dana resmi dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.

Dana tambahan tersebut merupakan dana di luar dari gaji pokok dan tunjangan.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani sepakat bahwa terdapat 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 besok? Ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

Berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur
  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Uang Makan Lembur

Baca juga: Gorontalo Baru Saja Dilanda Gempa Bumi, Hari Ini 1 Agustus 2025, Cek Kekuatan dan Lokasinya

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Biaya Paket Data dan Komunikasi
  • Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
  • Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).

PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved