Gaji PNS 2025
PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani
Bagi ASN Anda tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan saja. Namun ada tambahan dana lagi dari Menteri Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfgykjtyjtj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para Aparatur Sipil Negara (PNS), Anda tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan saja.
Pada penggajian kali ini di 1 Agustus 2025, ASN bakalan dapat tambahan dana resmi dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.
Dana tambahan tersebut merupakan dana di luar dari gaji pokok dan tunjangan.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani sepakat bahwa terdapat 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan.
Lantas, apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 besok? Ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut
3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025
Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.
Berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:
Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.
Uang Makan Lembur
Baca juga: Gorontalo Baru Saja Dilanda Gempa Bumi, Hari Ini 1 Agustus 2025, Cek Kekuatan dan Lokasinya
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
- Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).
PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025
Gaji PNS 2025
Besaran Gaji PNS Agustus 2025
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
| Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat |
|
|---|
| Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025 |
|
|---|
| Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025 |
|
|---|
| Gaji PNS Naik? Intip Besaran Gaji PNS Agustus 2025 Lengkap Semua Golongan |
|
|---|
| Ramai Isu Gaji PNS Naik Agustus 2025, MenPAN-RB: Belum Ada Keputusan Resmi! |
|
|---|