Gaji PNS 2025
Gaji PNS Naik? Intip Besaran Gaji PNS Agustus 2025 Lengkap Semua Golongan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan lanjutan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang pencairan gaji bulan Agustus 2025, warganet dihebohkan dengan isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai adanya penyesuaian atau kenaikan gaji.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan lanjutan dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji PNS.
Tentu, hal itu menimbulkan keramaian yang cukup besar, pasalnya di awal bulan Agustus yang tinggal beberapa hari lagi gaji PNS akan cair.
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini 30 Juli 2025, Pagi Cerah dan Berawan
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 30 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Hal itu juga sejalan dengan peryataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyatakan jika belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Ia mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal hal ini.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini.
Meski belum pasti, ia menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.
“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.
Maka dari itu bisa disimpulkan, jika gaji yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji PNS Per Agustus 2025
Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Baca juga: Waria Bisa Ikut Meriahkan HUT RI di Bone Bolango, Tapi Ada Larangan Khusus, Ini Kata Kesbangpol
Baca juga: Danau Perintis Bone Bolango Gorontalo Bakal Dihiasi Satu Juta Bendera di HUT ke-80 RI Nanti
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.