TOPIK
Gaji PNS 2025
-
Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
-
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
-
Bagi ASN Anda tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan saja. Namun ada tambahan dana lagi dari Menteri Keuangan.
-
Kabar gembira ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan lanjutan
-
kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
-
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
-
Gaji PNS diwacanakan akan naik. Hal itu hanya berlaku pada gaji pokok dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
-
Perubahan ini mengundang perhatian luas karena menyangkut jutaan pensiunan yang selama ini bergantung pada layanan bank komersial
-
PT Taspen kini telah mengubah skema pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema tersebut berubah yang biasanya gaji pensiunan PNS baka
-
Berikut rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
-
Para PNS ini di tahun 2025 akan mengalami kenaikan gaji sebesar 16 persen dari gaji sebelumnya.
-
Di tahun 2025 ini, gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) direncanakan bakal naik. Tak hanya gaji PNS saja yang naik, tapi gaji guru pun ikutan naik.
-
Tahun 2025, ada Kabar gembira bagi para guru ASN baik PNS maupun PPPK serta guru non-ASN atau honorer.
-
Gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas..
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved