Gaji PNS 2025

Gaji Pokok PNS Diusulkan Naik per 1 Agustus 2025, Ini Rincian Besaran Tiap Golongan dan Pangkat

Gaji PNS diwacanakan akan naik. Hal itu hanya berlaku pada gaji pokok dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

TribunTimur.com
GAJI PNS 2025 - Gaji PNS 2025 diwacanakam akan naik per 1 agustus 2025, cek jadwal beserta besaran gaji untuk semua golongan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji PNS diwacanakan akan naik.

Hal itu hanya berlaku pada gaji pokok dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Gaji yang akan diterima pun disesuaikan dengan golongan dan juga pangkat dari seorang PNS.

Ini merupakan sebuah kabar gembira untuk para PNS.

Dilansir dari TribunPriangan.com, kini tengah ramai jadi perbincangan publik jika gaji PNS 2025 akan naik per Agustus 2025 lho.

Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.

Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.

PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).

Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025

Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved