Jumat, 6 Maret 2026

Gaji PNS 2025

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat

Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
GAJI PNS -- Ilustrasi seorang PNS menarik uang di ATM. Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Meski detailnya masih dibahas Kemenpan RB, kenaikan gaji ini diharapkan menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.

Sebagai perbandingan, gaji ASN terakhir naik sebesar 8 persen pada Januari 2024, menjadikan gaji pokok Golongan IIIa mencapai Rp2.785.752, dan angka ini berlaku hingga sekarang.

Namun, PNS harus bersabar. Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah disahkan, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengonfirmasi bahwa persentase kenaikan gaji yang baru belum dibahas dan ditetapkan.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Baca juga: Viral! Opa Niko Pria Lansia Gorontalo Lunasi Utang Rp720 Ribu Setelah 20 Tahun, Uangnya Ditolak

Gambaran besaran kenaikan gaji PNS 2025

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved