Gaji PNS 2025
Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-asn-gaji-pns.jpg)
Gaji Polri golongan I
Gaji saat ini: Rp1.775.000 (Bhayangkara Dua) - Rp3.197.700 (Ajun Brigadir Polisi)
Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji polisi golongan II Bintara
Gaji saat ini: Rp2.272.100 (Brigadir Polisi Dua) - Rp4.355.400 (Ajun Inspektur Polisi Satu)
Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Golongan III Perwira Pertama
Gaji saat ini: Rp2.954.200 (Inspektur Polisi Dua) - Rp5.163.100 (Ajun Komisaris Polisi)
Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Golongan IV Perwira Menengah
Gaji saat ini: Rp3.240.200 (Komisaris Polisi) - Rp5.663.000 (Komisaris Besar Polisi)
Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Golongan IV Perwira Tinggi
Gaji saat ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
Jika naik 8 % : Rp 3.838.104 - Rp6.917.940 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gambaran Gaji PNS TNI Polri 2025 Setelah Naik, Simak Besarannya Sesuai Golongan, Jabatan dan Pangkat