Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

Gaji PNS 2025

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat

Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
GAJI PNS -- Ilustrasi seorang PNS menarik uang di ATM. Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS. 

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.

Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I

Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)

Gaji PNS golongan II

Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.

Jika naik 8 persen : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)

Gaji PNS golongan III

Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.

Jika naik 8 persen : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)

Gaji PNS golongan IV

Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 persen : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN.

Besaran gaji TNI jika dinaikkan sebesar 8 %

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved