Gaji PNS 2025
Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-asn-gaji-pns.jpg)
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.
Gaji PNS golongan I
Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)
Gaji PNS golongan II
Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
Jika naik 8 persen : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)
Gaji PNS golongan III
Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
Jika naik 8 persen : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)
Gaji PNS golongan IV
Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 persen : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN.