Senin, 9 Maret 2026

Gaji PNS 2025

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat

Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
GAJI PNS -- Ilustrasi seorang PNS menarik uang di ATM. Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS. 

Gaji TNI pangkat Tamtama

Gaji saat Ini: Rp1.775.000 (Prajurit Dua) - Rp3.197.700 (Kopral Kepala)

Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)

Gaji TNI pangkat Bintara

Gaji saat Ini: Rp2.272.100 (Sersan Dua) - Rp4.355.400 (Pembantu Letnan Satu)

Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)

Gaji TNI pangkat Perwira Pertama

Gaji saat Ini: Rp2.954.200 (Letnan Dua) - Rp5.163.100 (Kapten)

Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)

Gaji TNI pangkat Bintara Perwira Menengah

Gaji saat Ini: Rp3.240.200 (Mayor) - Rp5.663.000 (Kolonel)

Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)

Gaji TNI pangkat Perwira Menengah

Gaji saat Ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)

Jika naik 8 % : Rp3.838.104 - Rp512.440 (naik Rp284.304 - Rp512.440)

Besaran gaji Polri jika dinaikkan sebesar 8 %

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved