Gaji PNS 2025
Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Polisi, Cek Besaran Setiap Golongan dan Pangkat
Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-asn-gaji-pns.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini disahkan pada 30 Juni 2025 dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meski detailnya masih dibahas Kemenpan RB, kenaikan gaji ini diharapkan menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.
Sebagai perbandingan, gaji ASN terakhir naik sebesar 8 persen pada Januari 2024, menjadikan gaji pokok Golongan IIIa mencapai Rp2.785.752, dan angka ini berlaku hingga sekarang.
Namun, PNS harus bersabar. Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah disahkan, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengonfirmasi bahwa persentase kenaikan gaji yang baru belum dibahas dan ditetapkan.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.
Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Baca juga: Viral! Opa Niko Pria Lansia Gorontalo Lunasi Utang Rp720 Ribu Setelah 20 Tahun, Uangnya Ditolak
Gambaran besaran kenaikan gaji PNS 2025
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.
Gaji PNS golongan I
Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)
Gaji PNS golongan II
Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
Jika naik 8 persen : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)
Gaji PNS golongan III
Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
Jika naik 8 persen : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)
Gaji PNS golongan IV
Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 persen : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN.
Besaran gaji TNI jika dinaikkan sebesar 8 %
Gaji TNI pangkat Tamtama
Gaji saat Ini: Rp1.775.000 (Prajurit Dua) - Rp3.197.700 (Kopral Kepala)
Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji TNI pangkat Bintara
Gaji saat Ini: Rp2.272.100 (Sersan Dua) - Rp4.355.400 (Pembantu Letnan Satu)
Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Gaji TNI pangkat Perwira Pertama
Gaji saat Ini: Rp2.954.200 (Letnan Dua) - Rp5.163.100 (Kapten)
Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Gaji TNI pangkat Bintara Perwira Menengah
Gaji saat Ini: Rp3.240.200 (Mayor) - Rp5.663.000 (Kolonel)
Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Gaji TNI pangkat Perwira Menengah
Gaji saat Ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
Jika naik 8 % : Rp3.838.104 - Rp512.440 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Besaran gaji Polri jika dinaikkan sebesar 8 %
Gaji Polri golongan I
Gaji saat ini: Rp1.775.000 (Bhayangkara Dua) - Rp3.197.700 (Ajun Brigadir Polisi)
Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji polisi golongan II Bintara
Gaji saat ini: Rp2.272.100 (Brigadir Polisi Dua) - Rp4.355.400 (Ajun Inspektur Polisi Satu)
Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Golongan III Perwira Pertama
Gaji saat ini: Rp2.954.200 (Inspektur Polisi Dua) - Rp5.163.100 (Ajun Komisaris Polisi)
Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Golongan IV Perwira Menengah
Gaji saat ini: Rp3.240.200 (Komisaris Polisi) - Rp5.663.000 (Komisaris Besar Polisi)
Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Golongan IV Perwira Tinggi
Gaji saat ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
Jika naik 8 % : Rp 3.838.104 - Rp6.917.940 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gambaran Gaji PNS TNI Polri 2025 Setelah Naik, Simak Besarannya Sesuai Golongan, Jabatan dan Pangkat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.