Gaji PNS 2025

Ramai Isu Gaji PNS Naik Agustus 2025, MenPAN-RB: Belum Ada Keputusan Resmi!

kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Belitungpost.com
GAJI PNS NAIK -- Kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga portal berita nasional.

Banyak yang mengklaim bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik bulan depan, memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan aparatur sipil negara.

Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Korban Kecelakaan Meninggal Dunia - Oknum Polisi Ancam Bunuh Pacar

Baca juga: 13 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 17 Juli 2025, Tukarkan dengan Diamond hingga Bundle

Ia mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal hal ini.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini.

Meski belum pasti, ia menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.

“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.

Maka dari itu bisa disimpulkan, jika gaji yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji PNS Per Agustus 2025

Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Baca juga: Siswi SMP Diculik Geng Lansia Karena Tolak Lamaran Kakek 60 Tahun, Korban Trauma Berat

Baca juga: Kabar Terbaru, Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025 Disertai Kenaikan hingga 12 Persen

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
     

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 

Baca juga: Update Terbaru: MenPAN-RB Tegaskan CPNS 2025 Belum Dibuka, Prioritas Masih pada ASN 2024

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved