Gaji PNS 2025
Gaji PNS Naik Lagi Agustus 2025? Cek Fakta dan Daftar Gaji Resminya di Sini!
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan berlaku mulai Agustus 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform berita online.
Banyak netizen penasaran, benarkah gaji PNS akan naik lagi dalam waktu dekat?
Namun, hingga pertengahan Juli 2025 ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS terbaru yang akan berlaku mulai Agustus.
Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Baca juga: Doa Pagi Hari, Kebutuhan Tercukupi hingga Terhindar dari Malapetaka
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 16 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).
Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025
Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 42,8 Menguncang Wilayah Halmahera, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Baca juga: Resmi atau Belum? Ini Fakta Terbaru Soal Gaji Pensiunan Naik 12 Persen di Agustus 2025
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.