Gaji PNS 2025

Gaji PNS 2025 Bakal Naik 16 Persen, Ini Rinciannya Setiap Golongan

Para PNS ini di tahun 2025 akan mengalami kenaikan gaji sebesar 16 persen dari gaji sebelumnya.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Ilustrasi
NAIK GAJI - PNS 2025 akan mengalami naik gaji. Gaji ini bakal naik sebesar 16 persen dibanding gaji sebelumnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik buat para Aparatur Sipil Negara (PNS).

Para PNS ini di tahun 2025 akan mengalami kenaikan gaji sebesar 16 persen dari gaji sebelumnya.

Hal itu telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dilansir dari TribunMedan.com, Bahkan, sebelum adanya informasi terbaru ini, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Baca juga: Rekomendasi Harga HP Rp2 Jutaan di April 2025, Ada Realme hingga Samsung

Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Sementara itu, adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari Tribunpriangan.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Baca juga: Karena Kehabisan Tiket, Asisten Pribadi Prabowo Viral karena Dijemput Langsung Presiden di Bengkulu

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? 

Berikut ini dia rinciannya gaji PNS tahun 2024

Gaji PNS 2024

Nah Tribuners, ini dia rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved