Gaji Pensiunan

Ini Cara Ambil Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Mulai Agustus 2025

Kini telah memasuki bulan Agustus 2025. Di awal bulan ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan akan segera mendapatkan gaji.

|
via Kompas.com
ILUSTRASI GAJI - Cara mencairkan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos terdekat 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kini telah memasuki bulan Agustus 2025. Di awal bulan ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan akan segera mendapatkan gaji.

Dilansir dari TribunPriangan.com, menurut informasi, jika Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.

Baca juga: Smartfren Gelar Fun Run 5 KM di Gorontalo, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM Lokal

Disclaimer : Artikel ini mengalami perubahan pada Senin (4/8/2025) pukul 22.17 Wita. Perubahan dilakukan pada judul dan isi yang menjelaskan Pos Indonesia merupakan 1 dari total 44 mitra bayar Taspen. 

PT Taspen memberikan uang kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian yang mereka lakukan sewaktu masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pensiunan bisa mengambil gaji melalui bank atau mengambil di Kantor Pos terdekat.

PT Taspen mengungkapkan Pos Indonesia merupakan 1 dari total 44 mitra bayar Taspen. Opsi pembayaran manfaat program pensiun bagi peserta Taspen masih sangat luas dan tidak terbatas hanya pada Pos Indonesia.

Pengalihan pembayaran manfaat program pensiun ke Pos Indonesia hanya berlaku bagi sebagian peserta tertentu. Taspen senantiasa berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, dalam setiap layanan yang diberikan kepada peserta  
 
Berikut Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia

  1. Datangi kantor pos
  2. Kemudian mengambil nomor antrian
  3. Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
  4. Veriifkasi
  5. Pencairan Gaji Pensiunan PNS
  6. Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Baca juga: Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025 Alami Kenaikan, Benarkah? Ini Penjelasan PLN

Selain itu, ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.

Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Agustus 2025

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca juga: Dana PIP 2025 Anda Belum Cair? Ini Penyabab dan Solusinya Agar Cepat Masuk ke Rekening Siswa

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
     
    Golongan IV
  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved