Tarif Listrik PLN

Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025 Alami Kenaikan, Benarkah? Ini Penjelasan PLN

Tarif listrik di bulan Agustus 2025 diisukan mengalami kenaikan sehingga PLN pun menanggapi hal tersebut.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
freepik
TARIF LISTRIK - Tarif listrik di bulan Agustus 2025 diisukan mengalami kenaikan sehingga PLN pun menanggapi hal tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tarif listrik di bulan Agustus 2025 diisukan mengalami kenaikan.

Hal ini beredar di media sosial, pasalnya untuk menambah uang kas negara sehingga tarif listrik di naikkan pemerintah.

Tentu, kenaikan ini menjadi kabar yang cukup mengejutkan bagi warga Indonesia.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PLN pun sebagai lembaga penjamin listrik bagi warga Indonesia buka suara.

Menanggapi hal tersebut menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik pada periode ini yaitu periode Triwulanan III bulan Juli-September tidak mengalami kenaikan karena sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

Baca juga: Dana PIP 2025 Anda Belum Cair? Ini Penyabab dan Solusinya Agar Cepat Masuk ke Rekening Siswa

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ungkap Jisman P Hutajulu.

Bahkan, hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali merilis besaran tarif listrik yang mesti di bayar pelanggan listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Kementerian ESDM menyatakan besaran tarif untuk bulan Agustus masih sama dengan pengumuman Kementerian ESDM akhir bulan Juni lalu.

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Dengan kata lain untuk tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III, masih sama dengan tarif listrik Triwulan II bulan April-Juni 2025.

Namun yang perlu digarisbawahi jika tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama. 

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg hingga BLT Dana Desa Bakal Cair di Agustus 2025, Cek Nama Anda Segera

Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan oleh golongan daya masing-masing pelanggan.

Untuk pengguna listrik prabayar, pelanggan harus membeli token listrik, untuk kemudian di masukkan ke dalam meteran untuk menambah daya listrik.

Sementara untuk pelanggan PLN pascabayar, baru membayar biaya tagihan listrik setelah melakukan pemakaian listrik dalam satu bulan.

Lantas, berapa besaran tarif listrik khusus di bulan Agustus 2025 nanti?

Besaran Tarif Listrik Agustus 2025

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved