Tarif Listrik PLN
Daftar Tarif Listrik PLN 28 Juli-3 Agustus 2025: Berlaku untuk Pelanggan Subsidi hingga Rumah Tangga
Daftar Rincian tarif listrik PLN berlaku untuk pelanggan subsidi, rumah tangga hingga pelaku bisnis pada 28 Juli-3 Agustus 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut daftar rincian tarif listrik PLN per kWh pada 28 Juli-3 Agustus 2025.
Rincian tarif listrik tersebut berlaku untuk pelanggan subsidi, rumah tangga hingga pelaku bisnis.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik non-subsidi selama periode tersebut masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Berdasarkan dari pengumuman tersebut, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 28 Juli-3 Agustus 2025 mengikuti rincian biaya triwulan III.
Rincian tarif listrik per kWh 28 Juli-3 Agustus golongan subsidi, rumah tangga dan bisnis
Tarif listrik subsidi dan rumah tangga mencakup pelanggan yang menggunakan daya listrik mulai dari daya 450 VA hingga lebih dari 200 kVa.
Sementara itu, tarif listrik bisnis diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA-200 kVa dan di atas 200 kVa.
Tarif listrik juga mencakup golongan di atas 200 kVA dan di atas 30.000 kVA untuk keperluan industri.
Dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024), dan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 28 Juli-3 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Tarif listrik pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.