Gaji Pensiunan

Cair Mulai 1 Agustus 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribunnewssultra.com
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi oencairan gaji. Simak besaran gaji pensiunan PNS pada Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS bakal dinaikkan.

Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

Gaji pensiunan PNS terakhir kali dinaikkan sebesar 12 persen pada 1 Januari 2024.

Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved