Gaji Pensiunan
Cair Mulai 1 Agustus 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM – Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.
Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS bakal dinaikkan.
Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.
Gaji pensiunan PNS terakhir kali dinaikkan sebesar 12 persen pada 1 Januari 2024.
Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-kenaikan-gaji-PNS.jpg)