Gaji Pensiunan

Cair Mulai 1 Agustus 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribunnewssultra.com
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi oencairan gaji. Simak besaran gaji pensiunan PNS pada Agustus 2025. 

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar Penerima BSU di Pospay Padahal Lolos Verifikasi Kemenaker, Ini Alasannya

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Usai Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen, Cair Mulai 1 Agustus

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved