Viral Nasional
Kronologi Anak Bupati Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Diduga Aniaya Pacar
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan MRP (21), anak Bupati Jeneponto Paris Yasir, kini tengah ditangani aparat kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PENGANIAYAAN-Kapolsek-Mamajang-AKP-Tri-Husada-Wahyu-Andromeda.jpg)
Ringkasan Berita:
- MRP (21), anak Bupati Jeneponto, dilaporkan ke Polsek Mamajang atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ND.
- Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran di dalam mobil di kawasan Makassar.
- Polisi masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil visum, sementara pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan MRP (21), anak Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Sebelumnya kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial ND, yang diketahui merupakan mantan pasangan MRP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di dalam sebuah mobil saat keduanya berada di kawasan Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang.
Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH-BPNT April 2026
Insiden itu bermula dari pertengkaran antara pelapor dan terlapor.
Dari cekcok tersebut, ND menduga terjadi tindakan penganiayaan yang kemudian dilaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelapor, keduanya terlibat adu argumen sebelum insiden terjadi.
“Informasi dari pelapor menyebutkan bahwa mereka sempat bertengkar di dalam mobil, yang kemudian berlanjut pada dugaan penganiayaan,” ujar AKP Tri saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026).
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, hingga kini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan. Saat ini masih kami dalami karena belum terpenuhi dua alat bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum dari pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Hasil visum masih dalam proses di Rumah Sakit Bhayangkara, jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” tambah AKP Tri.
Di sisi lain, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.