Jumat, 6 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik, Cek Rinciannya per 1 Agustus 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi! Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik, Cek Rinciannya per 1 Agustus 2025
Freepik
KENAIKAN GAJI -- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019). Berdasarkan aturan baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 12 persen sejak tahun 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS dari semua golongan akan mengalami kenaikan yang mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019). Berdasarkan aturan baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 12 persen sejak tahun 2024.

Apalagi, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan akan cair pada 1 Agustus 2025, lengkap dengan kenaikannya.

Bahkan, hal itu pun sudah dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Jumat 18 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Jumat 18 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Negara berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan.” ungkap Sri Mulyani.

Kenaikan ini bukan sekadar formalitas. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti PP lama (PP 18/2019) dengan menambahkan kenaikan hingga 12 persen sejak 2024.

Per tanggal 1 Agustus 2025 nanti, Pemerintah lewat Taspen akan menyalurkan pembayaran ke seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Khusus untuk para pensiunan yang masuk ke dalam golongan III dan IV pun juga penasaran dengan berapa kenaikan gaji yang diterima di 1 Agutus 2025 tersebut.

Namun tenang, karena kali ini TribunPriangan.com akan rangkum rincian besaran gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agutus 2025.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV

Berikut ini dia besaran nominal gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agutus 2025:

Baca juga: 5 Chromebook SDN 21 Dungingi Kota Gorontalo Rusak, Layar Jadi Warna-Warni

Baca juga: 15 Chromebook Bantuan Kemendikbudristek di SMPN 1 Limboto Gorontalo Masih Aktif Digunakan Guru

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dari data diatas disimpulkan, jika khusus untuk golongan yang paling besar mendapatkan gaji setelah kenaikan adalah golongan IIId dan IVe.

Tercatat, golongan IIId dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp4.029.600 lho.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved