Senin, 9 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik, Cek Rinciannya per 1 Agustus 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi! Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik, Cek Rinciannya per 1 Agustus 2025
Freepik
KENAIKAN GAJI -- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019). Berdasarkan aturan baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 12 persen sejak tahun 2024. 

Serta untuk golongan IVe dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp4.957.100.

Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia

Begini langkah pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Siap-Siap! Google Pamerkan Lini Pixel Terbaru, Termasuk Pixel 10 dan Kejutan di 20 Agustus

Baca juga: Pasien Keluhkan Air Mati, Direktur RS ZUS Diduga Malah Sering Dinas Luar, Inspektorat Bergerak

  • Datangi kantor pos
  • Kemudian mengambil nomor antrian
  • Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
  • Veriifkasi
  • Pencairan Gaji Pensiunan PNS
  • Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan
     

Selain itu, ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.

Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved