Gaji Pensiunan
Resmi! Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik, Cek Rinciannya per 1 Agustus 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-cnv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS dari semua golongan akan mengalami kenaikan yang mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019). Berdasarkan aturan baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 12 persen sejak tahun 2024.
Apalagi, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan akan cair pada 1 Agustus 2025, lengkap dengan kenaikannya.
Bahkan, hal itu pun sudah dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Jumat 18 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Jumat 18 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
“Negara berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan.” ungkap Sri Mulyani.
Kenaikan ini bukan sekadar formalitas. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti PP lama (PP 18/2019) dengan menambahkan kenaikan hingga 12 persen sejak 2024.
Per tanggal 1 Agustus 2025 nanti, Pemerintah lewat Taspen akan menyalurkan pembayaran ke seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Khusus untuk para pensiunan yang masuk ke dalam golongan III dan IV pun juga penasaran dengan berapa kenaikan gaji yang diterima di 1 Agutus 2025 tersebut.
Namun tenang, karena kali ini TribunPriangan.com akan rangkum rincian besaran gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agutus 2025.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV
Berikut ini dia besaran nominal gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan III dan IV per 1 Agutus 2025:
Baca juga: 5 Chromebook SDN 21 Dungingi Kota Gorontalo Rusak, Layar Jadi Warna-Warni
Baca juga: 15 Chromebook Bantuan Kemendikbudristek di SMPN 1 Limboto Gorontalo Masih Aktif Digunakan Guru
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari data diatas disimpulkan, jika khusus untuk golongan yang paling besar mendapatkan gaji setelah kenaikan adalah golongan IIId dan IVe.
Tercatat, golongan IIId dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp4.029.600 lho.
Serta untuk golongan IVe dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp4.957.100.
Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia
Begini langkah pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: Siap-Siap! Google Pamerkan Lini Pixel Terbaru, Termasuk Pixel 10 dan Kejutan di 20 Agustus
Baca juga: Pasien Keluhkan Air Mati, Direktur RS ZUS Diduga Malah Sering Dinas Luar, Inspektorat Bergerak
- Datangi kantor pos
- Kemudian mengambil nomor antrian
- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
- Veriifkasi
- Pencairan Gaji Pensiunan PNS
- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan
Selain itu, ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.
Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.