Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik Lagi 12 hingga 16 Persen? Ini Fakta Terbarunya!
Sejak isu kenaikan sebesar 12 -16 persen mencuat awal tahun 2024, masyarakat khususnya para pensiunan terus menantikan kepastian resmi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-jzcv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat ke permukaan.
Sejak isu kenaikan sebesar 12 hingga 16 persen mencuat awal tahun 2024, masyarakat khususnya para pensiunan—terus menantikan kepastian resmi dari pemerintah.
Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok dan telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Namun, belum ada regulasi baru yang secara resmi mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2025.
Pasalnya, beberapa bulan terakir sejak diisukan akan mengalami kenaikan sebesar 12-16 persen sejak 2024 lalu, masyarakat menjadi ingin tahu mengenai info kenaikan, dan berharap bisa ditindaklanjuti.
Hal ini berkaitan dengan akan adanya kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.
Baca juga: Baru Setengah Tahun, Pajak Kuliner Kota Gorontalo Sudah Tembus Rp 11 Miliar
Baca juga: PLN Bikin Terang Pelosok Nias Melalui Inovasi Super Sun
Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.
Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda atau Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.
Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.
Sementara itu, jika dilihat dari isu kenaikan yang mencapai angka 12 persen, diperkirakan gaji Pensiunan PNS nantinya akan berkisar mulai dari 1,9 hingga yang paling tinggi 5 juta lebih.