TOPIK
UMP 2026
-
Penetapan UMP ini dilakukan serentak oleh para gubernur pada Rabu (24/12/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
-
Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jatuh hari ini, Rabu (24/12/2025).
-
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
-
Enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
-
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
-
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang menjadi dasar penetapan
-
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang
-
Penetapan UMP 2026 resmi ditunda. Pemerintah siapkan skema baru berbasis pertumbuhan ekonomi daerah yang memicu kekhawatiran pekerja.
-
Pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan hari ini resmi ditunda, pemerintah memilih merampungkan skema baru penetapan upah sesuai amanat MK
-
Pemerintah memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi ditentukan dalam satu angka nasional.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved