UMP 2026
Gambaran UMP 2025 di 38 Provinsi: Jawa Tengah Terendah, Papua dan Jakarta Tertinggi
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080123-rupiah1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menjelang keputusan tersebut, besaran UMP 2025 kembali menjadi sorotan karena menjadi titik awal perhitungan upah minimum tahun berikutnya.
Formula pengupahan yang berlaku menggunakan nilai UMP berjalan, kemudian disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berbasis kondisi ekonomi masing-masing provinsi, dengan pendekatan baru yang lebih kontekstual.
Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 Desember 2025, Lihat Apakah Anda Termasuk Penerimanya
Meski demikian, angka UMP 2025 tetap dijadikan acuan awal sebelum Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan penyesuaian.
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi
Berikut rincian UMP 2025 yang menjadi gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
Riau: Rp 3.508.776,22
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039,39
Lampung: Rp 2.893.070
Bangka Belitung: Rp 3.876.600