Senin, 16 Maret 2026

UMP 2026

Gambaran UMP 2025 di 38 Provinsi: Jawa Tengah Terendah, Papua dan Jakarta Tertinggi

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gambaran UMP 2025 di 38 Provinsi: Jawa Tengah Terendah, Papua dan Jakarta Tertinggi
Kolase TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Upah minimum provinsi lengkap 38 wilayah RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Menjelang keputusan tersebut, besaran UMP 2025 kembali menjadi sorotan karena menjadi titik awal perhitungan upah minimum tahun berikutnya.

Formula pengupahan yang berlaku menggunakan nilai UMP berjalan, kemudian disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berbasis kondisi ekonomi masing-masing provinsi, dengan pendekatan baru yang lebih kontekstual.

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 Desember 2025, Lihat Apakah Anda Termasuk Penerimanya

Meski demikian, angka UMP 2025 tetap dijadikan acuan awal sebelum Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan penyesuaian.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

Berikut rincian UMP 2025 yang menjadi gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47

Riau: Rp 3.508.776,22

Jambi: Rp 3.234.535

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

Bengkulu: Rp 2.670.039,39

Lampung: Rp 2.893.070

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved