Senin, 16 Maret 2026

UMP 2026

Gambaran UMP 2025 di 38 Provinsi: Jawa Tengah Terendah, Papua dan Jakarta Tertinggi

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gambaran UMP 2025 di 38 Provinsi: Jawa Tengah Terendah, Papua dan Jakarta Tertinggi
Kolase TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Upah minimum provinsi lengkap 38 wilayah RI. 

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Maluku: Rp 3.141.700

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Papua: Rp 4.285.850

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 5,39 juta.

Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp 2,16 juta.

Wilayah Papua dan provinsi-provinsi pemekaran baru di Papua memiliki UMP di atas Rp 4,28 juta, menunjukkan standar upah yang relatif tinggi dibandingkan daerah lain.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved