Senin, 23 Maret 2026

Berita Gorontalo

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Gorontalo Tahun 2025 Mencapai 8.775 Kasus

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo mencatat angka pelanggaran lalu lintas mencapai ribuan kasus.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Gorontalo Tahun 2025 Mencapai 8.775 Kasus
TribunGorontalo.com
PELANGGARAN LALU LINTAS -- Operasi Zebra di Kawasan Telaga Park, Kabupaten Gorontalo Tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo mencatat angka pelanggaran lalu lintas mencapai ribuan kasus.

Angka itu berdasarkan update yang diterima oleh TribunGorontalo.com, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan data anatomi pelanggaran lalu lintas periode Semester I hingga Semester II Tahun 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Gorontalo menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan. 

Pada Semester I 2025 tercatat sebanyak 5.252 pelanggaran, sementara pada Semester II 2025 menurun menjadi 3.523 pelanggaran, atau berkurang 1.729 kasus (turun 32,92 persen).

Baca juga: Penandatanganan NKRK, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tekankan Pentingnya Jaga Status UHC

Jika digabungkan, total pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025 mencapai 8.775 kasus. 

Dari keseluruhan jenis pelanggaran tersebut, pelanggaran surat-surat kendaraan menjadi yang paling banyak ditemukan. 

Pada Semester I tercatat 1.285 kasus, dan pada Semester II 1.212 kasus, sehingga secara kumulatif mencapai 2.497 pelanggaran. 

Jenis pelanggaran terbanyak berikutnya adalah tidak menggunakan helm, dengan total 2.280 kasus. 

Selain itu, pelanggaran kelengkapan kendaraan juga masih cukup tinggi dengan total 1.798 kasus, disusul pelanggaran muatan kendaraan sebanyak 725 kasus dan tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 882 kasus sepanjang tahun 2025. 

Beberapa jenis pelanggaran lain seperti marka rambu, boncengan lebih dari satu orang, serta kategori lain-lain tercatat mengalami kenaikan pada Semester II, namun jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan pelanggaran utama. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved