Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Gorontalo

Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026

Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima RK

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026
TribunGorontalo.com
REMISI -- Sebanyak 4 narapidana (napi) di Gorontalo dapat pemotongan masa tahanan atau remisi di momen Idulfitri 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Empat narapidana di Gorontalo langsung bebas pada Idul Fitri 2026 setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).
  • Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.
  • RK II merupakan remisi yang membuat narapidana bebas tepat pada hari pemberian remisi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).

RK II merupakan jenis remisi yang membuat narapidana tidak lagi menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Dengan kata lain, kebebasan mereka berlaku tepat pada hari remisi diberikan.

Berdasarkan data resmi, keempat narapidana tersebut berasal dari dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Baca juga: 606 Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ini Rinciannya

Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dua narapidana yang langsung bebas adalah:

1.Kadir Yunus bin Yunus Kamu

• Nomor register: BIIA.111/2025

• Kasus: Penganiayaan

• Besaran remisi: 15 hari

• Sisa pidana berjalan pasca menjalani pidana: 285 hari

• Tidak memiliki pidana tambahan (denda maupun pengganti)

2.Nando Kiyai

• Nomor register: BIIA.03/2026

• Kasus: Senjata tajam (sajam)

• Besaran remisi: 15 hari

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved