Berita Gorontalo
Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026
Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima RK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07072022_Lapas-Gorontalo_Kelas-II-A.jpg)
Ringkasan Berita:
- Empat narapidana di Gorontalo langsung bebas pada Idul Fitri 2026 setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).
- Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.
- RK II merupakan remisi yang membuat narapidana bebas tepat pada hari pemberian remisi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).
RK II merupakan jenis remisi yang membuat narapidana tidak lagi menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Dengan kata lain, kebebasan mereka berlaku tepat pada hari remisi diberikan.
Berdasarkan data resmi, keempat narapidana tersebut berasal dari dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.
Baca juga: 606 Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ini Rinciannya
Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dua narapidana yang langsung bebas adalah:
1.Kadir Yunus bin Yunus Kamu
• Nomor register: BIIA.111/2025
• Kasus: Penganiayaan
• Besaran remisi: 15 hari
• Sisa pidana berjalan pasca menjalani pidana: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan (denda maupun pengganti)
2.Nando Kiyai
• Nomor register: BIIA.03/2026
• Kasus: Senjata tajam (sajam)
• Besaran remisi: 15 hari