Berita Gorontalo
606 Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ini Rinciannya
Sebanyak 606 narapidana di Provinsi Gorontalo menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lapas-Kelas-IIA-Gorontalo-999999998888.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 606 narapidana di Gorontalo menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H pada Sabtu (21/3/2026).
- Rinciannya, 602 orang mendapat RK I dan 4 orang menerima RK II, dengan Lapas Kelas IIA Gorontalo menjadi penyumbang terbanyak.
- Sebanyak 23 narapidana lainnya masih dalam proses pengusulan remisi susulan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 606 narapidana di Provinsi Gorontalo menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian pengurangan masa pidana ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Gorontalo.
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam sistem pemasyarakatan, Remisi Khusus Idul Fitri dibagi menjadi dua kategori.
RK I merupakan pengurangan sebagian masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa hukuman setelah memperoleh remisi.
Sementara RK II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas pada hari itu juga.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, total penerima remisi tahun ini terdiri dari 602 narapidana mendapatkan RK I dan 4 narapidana memperoleh RK II.
Jika dirinci berdasarkan masing-masing UPT, Lapas Kelas IIA Gorontalo menjadi yang terbanyak dengan 318 narapidana penerima remisi, yakni 316 orang menerima RK I dan 2 orang menerima RK II.
Di Lapas Kelas IIB Boalemo, sebanyak 117 narapidana memperoleh RK I tanpa penerima RK II.
Sementara di Lapas Kelas IIB Pohuwato, terdapat 127 narapidana penerima remisi, terdiri dari 125 orang RK I dan 2 orang RK II.
Selanjutnya, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo, sebanyak 9 narapidana menerima RK I.
Adapun di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, jumlah penerima remisi tercatat 30 narapidana, seluruhnya dalam kategori RK I.
Baca juga: Gubernur-Wagub Gorontalo Salat Idul Fitri 1447 H Terpisah, Gusnar di Limboto, Idah di Kompleks
Selain jumlah tersebut, terdapat 23 narapidana lain yang saat ini masih dalam proses pengusulan untuk mendapatkan remisi susulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.