Berita Gorontalo
Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026
Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima RK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07072022_Lapas-Gorontalo_Kelas-II-A.jpg)
Keempat narapidana tersebut dinyatakan bebas setelah seluruh masa pidana, termasuk pengurangan melalui remisi, dinyatakan selesai pada momen Idul Fitri.
Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri di Gorontalo mencapai 606 orang.
Namun, hanya 4 orang yang memperoleh RK II atau langsung bebas, sementara sisanya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyebut remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Bambang.
Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan berlangsung dalam kondisi aman serta tertib. (*)