Berita Gorontalo
Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026
Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima RK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07072022_Lapas-Gorontalo_Kelas-II-A.jpg)
Ringkasan Berita:
- Empat narapidana di Gorontalo langsung bebas pada Idul Fitri 2026 setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).
- Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.
- RK II merupakan remisi yang membuat narapidana bebas tepat pada hari pemberian remisi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima Remisi Khusus II (RK II).
RK II merupakan jenis remisi yang membuat narapidana tidak lagi menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Dengan kata lain, kebebasan mereka berlaku tepat pada hari remisi diberikan.
Berdasarkan data resmi, keempat narapidana tersebut berasal dari dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato.
Baca juga: 606 Narapidana di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ini Rinciannya
Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dua narapidana yang langsung bebas adalah:
1.Kadir Yunus bin Yunus Kamu
• Nomor register: BIIA.111/2025
• Kasus: Penganiayaan
• Besaran remisi: 15 hari
• Sisa pidana berjalan pasca menjalani pidana: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan (denda maupun pengganti)
2.Nando Kiyai
• Nomor register: BIIA.03/2026
• Kasus: Senjata tajam (sajam)
• Besaran remisi: 15 hari
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan
Sementara itu, dua narapidana lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Pohuwato, yakni:
3.Rizal Radjak bin Joni Radjak
• Nomor register: B.IIA-01/2026
• Besaran remisi: 15 hari
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Memiliki pidana kurungan pengganti denda: 80 hari
• Sisa pidana setelah perhitungan: 205 hari
4.Jhois Saputra bin Sri Yono
• Nomor register: BI-52/2025
• Kasus: Narkotika
• Besaran remisi: 1 bulan
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan
Keempat narapidana tersebut dinyatakan bebas setelah seluruh masa pidana, termasuk pengurangan melalui remisi, dinyatakan selesai pada momen Idul Fitri.
Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri di Gorontalo mencapai 606 orang.
Namun, hanya 4 orang yang memperoleh RK II atau langsung bebas, sementara sisanya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyebut remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Bambang.
Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan berlangsung dalam kondisi aman serta tertib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.