Berita Gorontalo
Nama-nama Napi di Gorontalo Langsung Bebas Saat Idulfitri 2026
Empat narapidana di Provinsi Gorontalo langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah menerima RK
Tayang: |
Diperbarui:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/07072022_Lapas-Gorontalo_Kelas-II-A.jpg)
TribunGorontalo.com
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan
Sementara itu, dua narapidana lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Pohuwato, yakni:
3.Rizal Radjak bin Joni Radjak
• Nomor register: B.IIA-01/2026
• Besaran remisi: 15 hari
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Memiliki pidana kurungan pengganti denda: 80 hari
• Sisa pidana setelah perhitungan: 205 hari
4.Jhois Saputra bin Sri Yono
• Nomor register: BI-52/2025
• Kasus: Narkotika
• Besaran remisi: 1 bulan
• Sisa pidana berjalan: 285 hari
• Tidak memiliki pidana tambahan