Berita Gorontalo
Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara
Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-PETI-Dirkrimsus-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Maruly-Pardede.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo menegaskan tidak ada toleransi terhadap transaksi emas ilegal, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku.
- Polisi meluruskan bahwa jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumbernya legal dan bukan berasal dari tambang tanpa izin (PETI).
- Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana seperti banjir.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Penegasan ini disampaikan di tengah keresahan masyarakat menyusul kabar simpang siur terkait aktivitas jual beli emas di sejumlah toko.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, meluruskan bahwa tidak ada larangan bagi toko emas untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang
Namun, ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan adalah sumber emas tersebut.
“Sebenarnya bukan toko emas dilarang untuk menjual belikan emas, masih tetap diperbolehkan selama emas tersebut bukan dari hasil PETI,” jelas Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, selama emas yang diperjualbelikan memiliki asal-usul yang jelas dan legal, maka transaksi tetap diperbolehkan.
Sebaliknya, jika terbukti berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka konsekuensi hukum menanti.
“Jika itu terjadi mereka bisa terancam penjara 5 tahun,” tegasnya.
Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Polda Gorontalo memastikan tidak ada ruang bagi praktik peredaran emas ilegal, termasuk tidak ada kebijakan pelonggaran terhadap aktivitas PETI.
“Sampai saat ini di dalam regulasi yang ada, tidak ada pelonggaran itu,” ujarnya.
Menurut Maruly, pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum karena justru berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang dinilai sangat merusak.
Berdasarkan hasil penyelidikan pascabanjir besar pada akhir Desember 2025, ditemukan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertata menjadi salah satu penyebab utama.
| Operasi Ketupat Otanaha 2026 Digelar, 1.760 Personel Disiagakan, 30 Pos Kawal Mudik hingga Ketupat |
|
|---|
| Polisi Geser Pospam ke Bundaran Saronde Kota Gorontalo demi Awasi Titik Rawan Balap Liar |
|
|---|
| Pulang Kampung ke Gorontalo, Fajar Sadboy Bakal Stay 2 Minggu di Rumah Ortu |
|
|---|
| Arus Kendaraan Padat, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran Saronde Gorontalo |
|
|---|
| Satpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut LC di Tempat Hiburan Diduga Dikelola Agen Profesional |
|
|---|