Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara

Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com
POLEMIK PETI -- Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Selasa (17/3/2026). Maruly menjelaskan soal duduk masalah polemik PETI di Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo menegaskan tidak ada toleransi terhadap transaksi emas ilegal, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku. 
  • Polisi meluruskan bahwa jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumbernya legal dan bukan berasal dari tambang tanpa izin (PETI). 
  • Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana seperti banjir.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Penegasan ini disampaikan di tengah keresahan masyarakat menyusul kabar simpang siur terkait aktivitas jual beli emas di sejumlah toko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, meluruskan bahwa tidak ada larangan bagi toko emas untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Polemik Jual Beli Emas di Pohuwato, Pemprov Gorontalo Bicara Solusi Legalitas Tambang

Namun, ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan adalah sumber emas tersebut.

“Sebenarnya bukan toko emas dilarang untuk menjual belikan emas, masih tetap diperbolehkan selama emas tersebut bukan dari hasil PETI,” jelas Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, selama emas yang diperjualbelikan memiliki asal-usul yang jelas dan legal, maka transaksi tetap diperbolehkan.

Sebaliknya, jika terbukti berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka konsekuensi hukum menanti.

“Jika itu terjadi mereka bisa terancam penjara 5 tahun,” tegasnya.

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Polda Gorontalo memastikan tidak ada ruang bagi praktik peredaran emas ilegal, termasuk tidak ada kebijakan pelonggaran terhadap aktivitas PETI.

“Sampai saat ini di dalam regulasi yang ada, tidak ada pelonggaran itu,” ujarnya.

Menurut Maruly, pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum karena justru berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang dinilai sangat merusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan pascabanjir besar pada akhir Desember 2025, ditemukan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertata menjadi salah satu penyebab utama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved