Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara

Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Ada Ampun! Polda Gorontalo Tegaskan Transaksi Emas Ilegal Bisa Berujung 5 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com
POLEMIK PETI -- Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Selasa (17/3/2026). Maruly menjelaskan soal duduk masalah polemik PETI di Gorontalo. 

Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan juga berdampak pada ekosistem, termasuk mengganggu siklus ikan yang menjadi konsumsi masyarakat.

Sebagai solusi, Polda Gorontalo mendorong masyarakat penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar dapat beraktivitas secara legal dan aman.

“Kalau sudah memiliki IPR, tidak ada lagi penegakan hukum terhadap masyarakat yang menambang, karena sudah memiliki izin,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa minat masyarakat untuk mengurus izin tersebut masih tergolong rendah.

Padahal, pemerintah provinsi telah membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses penerbitan IPR.

Di sisi lain, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo terus mendorong pemerintah daerah agar mempermudah proses perizinan tersebut, sehingga masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar hukum.

Dengan penegasan ini, Polda Gorontalo berharap masyarakat memahami bahwa persoalan utama bukan pada aktivitas jual beli emas, melainkan pada sumber emas itu sendiri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved