UMP 2026
3 Alasan Buruh Tolak UMP 2026 yang Disahkan Presiden Prabowo, KHL dan Alfa Jadi Sorotan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Presiden-Partai-Buruh-Said-Iqbal-di-Jakarta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut penolakan ini berkaitan langsung dengan dasar hukum penetapan UMP yang bersandar pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
“KSPI menyatakan menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan, kalau benar hari ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers.
Baca juga: Lewat Kolaborasi BPJS dan Baznas, 50 Warga Bone Bolango Dapat JKN Gratis
Selain menolak dasar hukum, KSPI juga menolak besaran kenaikan UMP 2026 yang dihasilkan dari RPP tersebut. Said Iqbal kemudian membeberkan tiga alasan utama mengapa buruh menolak penetapan UMP 2026.
1. Tidak Ada Keterlibatan Buruh dalam Pembahasan
Menurut KSPI, peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dijadikan dasar penetapan UMP 2026 tidak pernah dibahas secara mendalam dengan serikat buruh. Said menyoroti bahwa pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional hanya berlangsung singkat.
“Dibahas dalam sehari, bahkan hanya dua jam saja pembahasannya,” tegasnya.
2. Definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Merugikan Buruh
Alasan kedua adalah isi peraturan pemerintah dianggap merugikan buruh, terutama terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL).
KSPI menilai definisi KHL dalam RPP tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
“Yang dipahami buruh berdasarkan laporan unsur KSPI di Dewan Pengupahan sangat merugikan, terutama soal KHL,” jelas Said.
3. Indeks Pertumbuhan Ekonomi (Alfa) Terlalu Rendah
Alasan ketiga berkaitan dengan indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Said menyebut indeks alfa yang digunakan hanya berkisar antara 0,3 hingga 0,8.
“Dengan indeks itu, kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4 persen-6 % . Kami menolak besaran tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Tetap Optimis
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan RPP Pengupahan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu tanda tangan.
Ia berharap penetapan UMP kali ini bisa segera diumumkan.
“Insyaallah dapat menggembirakan untuk teman-teman pekerja,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja dengan skema kenaikan UMP, bantuan, dan insentif.
Ia menegaskan penentuan UMP kali ini sudah sesuai putusan MK, termasuk pemberdayaan Dewan Pengupahan Daerah dan penetapan berdasarkan rentang kondisi masing-masing daerah.
(*)
| Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah, Gorontalo di Urutan Berapa? |
|
|---|
| Hari Ini Terakhir, 24 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026 |
|
|---|
| 12 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Gorontalo hingga NTT |
|
|---|
| Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta |
|
|---|
| Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan UMP 2026, Ini Angka KHL Gorontalo |
|
|---|