Minggu, 8 Maret 2026

UMP 2026

3 Alasan Buruh Tolak UMP 2026 yang Disahkan Presiden Prabowo, KHL dan Alfa Jadi Sorotan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 3 Alasan Buruh Tolak UMP 2026 yang Disahkan Presiden Prabowo, KHL dan Alfa Jadi Sorotan
TribunGorontalo.com
BURUH TOLAK UMP- Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut penolakan ini berkaitan langsung dengan dasar hukum penetapan UMP yang bersandar pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

“KSPI menyatakan menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan, kalau benar hari ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers.

Baca juga: Lewat Kolaborasi BPJS dan Baznas, 50 Warga Bone Bolango Dapat JKN Gratis

Selain menolak dasar hukum, KSPI juga menolak besaran kenaikan UMP 2026 yang dihasilkan dari RPP tersebut. Said Iqbal kemudian membeberkan tiga alasan utama mengapa buruh menolak penetapan UMP 2026.

1. Tidak Ada Keterlibatan Buruh dalam Pembahasan

Menurut KSPI, peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dijadikan dasar penetapan UMP 2026 tidak pernah dibahas secara mendalam dengan serikat buruh. Said menyoroti bahwa pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional hanya berlangsung singkat.

“Dibahas dalam sehari, bahkan hanya dua jam saja pembahasannya,” tegasnya.

2. Definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Merugikan Buruh

Alasan kedua adalah isi peraturan pemerintah dianggap merugikan buruh, terutama terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI menilai definisi KHL dalam RPP tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Yang dipahami buruh berdasarkan laporan unsur KSPI di Dewan Pengupahan sangat merugikan, terutama soal KHL,” jelas Said.

3. Indeks Pertumbuhan Ekonomi (Alfa) Terlalu Rendah

Alasan ketiga berkaitan dengan indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Said menyebut indeks alfa yang digunakan hanya berkisar antara 0,3 hingga 0,8. 

“Dengan indeks itu, kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4 persen-6 % . Kami menolak besaran tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Tetap Optimis

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan RPP Pengupahan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu tanda tangan.

Ia berharap penetapan UMP kali ini bisa segera diumumkan.

“Insyaallah dapat menggembirakan untuk teman-teman pekerja,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja dengan skema kenaikan UMP, bantuan, dan insentif.

Ia menegaskan penentuan UMP kali ini sudah sesuai putusan MK, termasuk pemberdayaan Dewan Pengupahan Daerah dan penetapan berdasarkan rentang kondisi masing-masing daerah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved