UMP 2026
Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Rampungkan Skema Baru Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi
Pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan hari ini resmi ditunda, pemerintah memilih merampungkan skema baru penetapan upah sesuai amanat MK
Ringkasan Berita:
- Pengumuman UMP 2026 resmi ditunda hari ini, Jumat 21 November 2025.
- Hal itu disebabkan pemerintah sedang merampungkan skema baru yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah
- Penetapan UMP tidak lagi wajib dilakukan pada tanggal 21 November seperti aturan sebelumnya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebelumnya, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan akan dilakukan pada Jumat 21 November 2025.
Namun, tahun ini berbeda dari sebelumnya, pengumuman UMP dipastikan batal dilakukan.
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 jika pengumuman UMP terbaru diumumkan pada 21 November, tapi tahun ini Menaker akan sedikit berubah dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Ternyata, pembatalan pengumuman kenaikan UMP 2026 ini pun juga memiliki alasan tersendiri kenapa hingga sampai diundur atau dibatalkan.
Lantas, apa alasan tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: iOS 18 Buat iPhone 16 Jadi Lebih Murah? Harga iPhone 16 di Indonesia Turun Drastis Menjelang 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pemerintah saat ini masih menuntaskan penyusunan peraturan baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Aturan ini yang nantinya akan menjadi dasar sistem pengupahan yang lebih komprehensif dan tidak terpaku pada satu tanggal penetapan.
"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli.
Dalam penjelasannya, Menteri Yassierli juga menegaskan bahwa mekanisme baru nanti akan lebih memberikan ruang lebih besar pada Dewan Pengupahan Daerah untuk melakukan kajian sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Pemerintah pun meminta masyarakat untuk menunggu proses perumusan selesai dan tetap optimis bahwa hasilnya akan lebih menguntungkan bagi pekerja.
"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tuturnya.
Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.
2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.
3. UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Pemerintah-memastikan-sejumlah-bansos-masih-bergulir-hingga-akhir-tahun-2025.jpg)