UMP 2026
UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Bisa Putuskan Sendiri
Pemerintah memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi ditentukan dalam satu angka nasional.
TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi ditentukan dalam satu angka nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan baru ini memberi ruang bagi setiap daerah untuk menetapkan besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
Amanat Putusan MK
Yassierli menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Putusan tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan daerah.
Baca juga: Ramai terkait Pelanggaran Hak Cipta di Gorontalo, Kemenkum Ingatkan Creator tak Asal Comot
“Di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menghindari Disparitas
Menaker menyoroti kesenjangan upah minimum antarwilayah yang selama ini muncul akibat perbedaan kondisi ekonomi.
“Saat ini terjadi disparitas lintas kota, kabupaten, dan provinsi. Karena itu, kenaikan upah bukan satu angka,” tegasnya.
Berbeda dengan UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan nasional sebesar 6,5 persen, UMP 2026 akan menggunakan range kenaikan.
Dengan pola ini, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah tidak dipaksa mengikuti angka yang sama dengan daerah berpertumbuhan tinggi.
Aturan Baru dalam Bentuk PP
Konsep baru akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker seperti tahun lalu. Dengan demikian, penetapan UMP tidak lagi terikat pada PP 36/2021 yang menetapkan tenggat 21 November.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ketemu Pentinggi Garuda Indonesia Glenny Kairupan, Ini Hal yang Diabahas
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November,” jelas Yassierli.
Sarasehan Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UMP-di-38-Provinsi-Indonesia-xcsn-hfnvnj.jpg)