UMP 2026

UMP 2026 Tidak Lagi Ditentukan Pusat, Daerah Bisa Putuskan Sendiri

Pemerintah memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi ditentukan dalam satu angka nasional.

Editor: Wawan Akuba
tribunmanado.co.id
UMP -- Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai memanas! 

Mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan bersama kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan.

“Sesuai amanat MK, berupa range yang nanti kita berikan wewenang kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” katanya.

Jadwal Pengumuman

Terkait kepastian jadwal pengumuman UMP 2026, Yassierli belum bisa memastikan.

“Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya segera mungkin,” pungkasnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved