Berita Gorontalo

Ramai terkait Pelanggaran Hak Cipta di Gorontalo, Kemenkum Ingatkan Creator tak Asal Comot

Polemik penggunaan foto dan video tanpa izin kembali ramai diperbincangkan di Gorontalo. Menyikapi tingginya pertanyaan publik,

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TRIBUNPODCAST -- Kemenkum jelaskan soal aturan hak cipta yang lagi heboh di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polemik penggunaan foto dan video tanpa izin kembali ramai diperbincangkan di Gorontalo.

Menyikapi tingginya pertanyaan publik, Tribun Gorontalo menghadirkan podcast khusus bersama Kemenkum Gorontalo pada Selasa (18/11/2025).

Podcast yang digelar di Kantor Tribun Gorontalo ini menghadirkan Rianingsi Kasim, Ahli Madya Kemenkum Gorontalo.

Dalam diskusi, Rianingsi langsung menegaskan poin yang paling sering disalahpahami masyarakat.

Baca juga: Ombudsman Gorontalo Soroti Dugaan Pelanggaran Berat, Kapus Sipatana Menolak Klarifikasi

Kata dia, mencantumkan kredit bukan berarti mendapat izin dari pemilik karya.

Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang bersifat tidak berwujud, lahir dari kreativitas serta inovasi yang dituangkan menjadi karya yang memiliki nilai ekonomi.

“Hak cipta itu hak eksklusif dan muncul otomatis saat karya dipublikasikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang paling sering terjadi di Gorontalo adalah penggunaan foto dan video orang lain tanpa izin, terutama di media sosial.

Banyak warga mengira bahwa mencantumkan nama pembuat sudah cukup, padahal hal itu tetap termasuk pelanggaran, terlebih jika konten tersebut menghasilkan keuntungan.

“Mencantumkan sumber tanpa izin tetap pelanggaran, terutama jika ada tujuan komersial,” tegasnya.

Ia mencontohkan konten di TikTok dan Facebook yang sering diunggah ulang tanpa izin, meski sudah menyertakan nama pemilik.

Dalam podcast tersebut, Rianingsi juga mengurai perbedaan antara kredit, izin, dan lisensi.

Kredit hanyalah pengakuan, sementara izin adalah persetujuan, baik lisan maupun tertuli, dan lisensi merupakan bentuk izin tertulis yang disertai syarat tertentu.

“Kredit bukan izin,” ulangnya menekankan.

Rianingsi menambahkan bahwa meski karya otomatis dilindungi hak cipta, pencatatan tetap penting karena berfungsi sebagai bukti yang kuat jika terjadi sengketa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved