Kasus Puskes Sipatana

Ombudsman Gorontalo Soroti Dugaan Pelanggaran Berat, Kapus Sipatana Menolak Klarifikasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan keterangan setelah melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN MALADMINISTRASI -- Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sidak Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, buntut dugaan kelalaian pelayanan, Kamis (20/11/2025). Kapus menolak klarifikasi. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra, memberikan keterangan setelah melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana, Kamis (20/11/2025).  

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul viralnya kasus ambulans yang tidak siap digunakan saat seorang warga dalam kondisi kritis membutuhkan rujukan ke rumah sakit. 

Saat itu, sopir ambulans diduga sedang mengikuti pertandingan bola voli dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN).  

Muslimin menuturkan, dirinya bersama tim datang untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Puskesmas Sipatana, Rita Bambang.  

“Kami datang untuk meminta klarifikasi, tapi ternyata yang diminta klarifikasi tidak berkenan,” ujarnya.  

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tanda-tanda pelanggaran maladministrasi.  

“Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran maladministrasi,” tegas Muslimin.  

Menurutnya, Ombudsman telah memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menjelaskan kejadian. Namun karena tidak dapat bertemu langsung, pihaknya akan menempuh prosedur lanjutan.  

“Kami akan melakukan prosedur pemanggilan,” ucapnya.  

Pemanggilan akan dilakukan kepada pihak terkait, termasuk kepala puskesmas, saksi-saksi, serta petugas yang dilaporkan tidak menjalankan tugas saat masyarakat membutuhkan layanan.  

Dugaan Pelanggaran Berat  

Muslimin menegaskan, klarifikasi seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pihak terlapor.  

“Kami memberikan ruang bagi penyelenggara pelayanan publik, namun dia tidak mau memberikan klarifikasi dan malah mengunci pintunya,” ujarnya.  

Menurutnya, tindakan menutup akses informasi justru memperkuat dugaan adanya masalah.  

“Ada indikasi kuat mereka tidak ingin memberikan klarifikasi, berarti ada informasi yang dirahasiakan. Padahal informasi pelayanan kesehatan adalah informasi publik,” jelasnya.  

Muslimin menilai kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran berat.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved