Kasus Puskes Sipatana
Ombudsman Gorontalo Soroti Dugaan Pelanggaran Berat, Kapus Sipatana Menolak Klarifikasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan keterangan setelah melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
“Melihat pemberitaan yang muncul, ini bisa masuk kategori pelanggaran maladministrasi berat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelalaian yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk pelanggaran paling serius.
“Kematian adalah yang paling tinggi, hak hidup orang menjadi hilang,” tegasnya.
Menurut Muslimin, pelayanan yang lalai hingga berdampak fatal masuk kategori pelanggaran berat.
“Hukumannya bisa berat, berupa pembebasan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa temuan ini masih bersifat awal.
“Ini dugaan, jadi kami masih perlu mendalami,” katanya.
Ombudsman tetap memberi ruang bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan klarifikasi.
“Kepala puskesmas masih kami beri ruang untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Terkait alasan penolakan, Muslimin mengaku belum mengetahui secara pasti. Informasi dari staf puskesmas menyebutkan bahwa kepala puskesmas sedang sakit.
“Petugas bilang dia sakit, tapi kok tiba-tiba sakit saat kami ingin meminta klarifikasi,” ujar Muslimin.
Sosok Havid Duto
Havid Duto, warga Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Aloei Saboe.
Nama Havid mendadak viral di media sosial setelah keluarganya menilai pelayanan buruk Puskesmas Sipatana.
Sebelum meninggal, Havid sempat koma dan membutuhkan ambulans untuk mengantarkannya ke rumah sakit. Namun, ambulans tak kunjung tiba hingga Havid terpaksa dibawa menggunakan mobil biasa.
Di balik peristiwa yang kini viral, Havid dikenal sebagai sosok pendiam, sederhana, dan jarang meminta bantuan.
Sepupu almarhum, Beby Duto, mengenang kembali pribadi Havid saat ditemui TribunGorontalo.com dalam program 'Saksi Kata', pada Rabu malam (19/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ombudsman-RI-Perwakilan-Gorontalo-sidak-Puskesmas-Sipatana.jpg)