UMP 2026

PP Pengupahan Terbit, Menaker Sebut Upah Buruh Tak Bisa Turun

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
UMP 2026 -- Menteri Ketenagakerjaan YassierlI dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, regulasi ini lahir melalui proses panjang.

Bahkan kata dia melibatkan kajian akademik mendalam serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga kalangan pengusaha.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2025), Menaker menekankan bahwa PP Pengupahan bukan sekadar aturan teknis.

Kata dia, PP ini wujud komitmen negara menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Salah satu poin krusial dalam PP tersebut adalah metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kini disusun berbasis kajian komprehensif dan telah dipublikasikan secara resmi.

Baca juga: Cek Status BLT Kesra 2025: Cara Daftar dan Jadwal Cair Rp900 Ribu via HP

Kajian ini menjadi fondasi utama dalam penentuan variabel dan indikator pengupahan nasional.

Bahkan, Presiden disebut mendengar langsung aspirasi serikat pekerja dan buruh sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini berlaku.

Melalui PP Pengupahan, pemerintah membuka ruang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil daerah sekaligus menjadi patokan nasional dalam penetapan upah minimum.

Menaker menegaskan, formula kenaikan upah minimum tetap sama, yakni: kenaikan upah = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).

Namun yang membedakan, nilai alfa kini melonjak signifikan, berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar 0,1 hingga 0,3.

Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk mengelola disparitas upah sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Ini kebijakan yang sangat progresif,” tegas Yassierli.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi penurunan upah dalam formula baru ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved