UMP 2026

PP Pengupahan Terbit, Menaker Sebut Upah Buruh Tak Bisa Turun

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
UMP 2026 -- Menteri Ketenagakerjaan YassierlI dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025). 

Komponen inflasi yang selalu menjadi dasar perhitungan memastikan upah minimum tidak akan turun, bahkan ketika pertumbuhan ekonomi daerah mengalami kontraksi.

Dalam kondisi tersebut, Dewan Pengupahan Daerah tetap diminta mengkaji kenaikan upah secara bijak berdasarkan data dan kondisi objektif daerah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah pun dinilai semakin strategis.

Mereka diminta melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga struktur industri dominan di daerah. 

Hasil kajian tersebut harus diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan daerah.

Pemerintah pusat juga akan melakukan konsolidasi lanjutan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memberikan pendampingan bagi daerah yang membutuhkan.

Menaker menegaskan, PP Pengupahan ini juga merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi serta mencerminkan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan buruh.

Sejumlah kebijakan pendukung seperti pemberian upah 60 persen selama enam bulan bagi korban PHK, bantuan subsidi upah, hingga program rumah subsidi bagi pekerja disebut sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah.

“Alfa hingga 0,9 ini adalah kebijakan yang luar biasa. Tantangannya ke depan adalah memastikan kesejahteraan buruh meningkat seiring dengan pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” pungkas Yassierli. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved