Berita Nasional
Terungkap! Modus Permainan Pita Cukai di Bea Cukai, Negara Rugi Besar
Pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai rokok dan minuman keras terus diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIPERIKSA-KPK-Pengusaha-tembakau-asal-Madura-Jawa-Timur.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi manipulasi pita cukai rokok dan miras
- Kasus ini merupakan lanjutan dari OTT Februari 2026 dan menyeret sejumlah pejabat
- Penyidik juga menemukan aliran dana miliaran rupiah serta fasilitas penampungan uang ilegal
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai rokok dan minuman keras terus diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kini mengarah pada praktik manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga merugikan penerimaan negara.
KPK menyatakan tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menindak pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal dari praktik tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidikan masih berjalan dan akan segera menyasar pihak penerima.
"Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan beberapa tindakan-tindakan penyidikan terkait yang masih hidup, sprindik yang masih hidup yaitu penerima," ungkap Achmad dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bukan berdiri sendiri, melainkan merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pengaturan importasi barang di DJBC yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat.
Dalam proses lanjutan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan pita cukai oleh produsen dengan melibatkan oknum internal Bea Cukai.
Baca juga: Wanita Dianiaya di Karaoke Bandungan, Hidung Bergeser Diduga Ulah Oknum Anggota Dewan
"Termasuk permainan cukai, ada beberapa palsu dan ada yang salah peruntukan. Artinya cukai yang mestinya itu untuk linting yang kretek dengan yang filter itu beda-beda. Nah itu sudah kita masuk radar di penyidikan, tapi tentunya tadi karena memang ini masih ritme penyidikan yang sedang berjalan," beber Achmad.
Modus yang terungkap menunjukkan adanya praktik penggunaan pita cukai dengan tarif rendah yang seharusnya diperuntukkan bagi industri rokok skala kecil atau manual.
Namun dalam praktiknya, pita tersebut digunakan oleh produsen yang beroperasi dengan mesin berskala besar.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah memanggil sejumlah pengusaha rokok guna dimintai keterangan.
Nama-nama seperti H Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan muncul dalam proses pemeriksaan.
Nama-nama tersebut diketahui berasal dari dokumen yang disita saat penggeledahan.
Dokumen itu disusun oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.