UMP 2026
Prabowo Ubah Aturan UMP, Gubernur Pegang Kendali Kenaikan Upah 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang menjadi dasar penetapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FSPMI-dan-sejumlah-serikat-pekerja-buruh-demonstrasi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengubah total mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru
- Melalui aturan ini, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan satu angka nasional, melainkan menyerahkan besaran kenaikan upah kepada gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
- Kebijakan ini menempatkan gubernur sebagai aktor kunci dalam menentukan arah pengupahan sesuai kondisi ekonomi dan dunia usaha di wilayah masing-masing.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengubah total cara perhitungan kenaikan upah minimum mulai 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Melalui aturan anyar ini, besaran kenaikan UMP tidak lagi ditetapkan seragam secara nasional.
Pemerintah mengakhiri kebijakan “satu angka untuk semua daerah” dan menggantinya dengan formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing gubernur sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Kebijakan ini sekaligus membuka ruang perbedaan kenaikan upah antar daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi, struktur industri, dan daya dukung dunia usaha di wilayah masing-masing.
Dalam ketentuan PP Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Tak hanya itu, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), agar struktur pengupahan lebih mencerminkan karakteristik sektor usaha di daerah.
Khusus penetapan upah minimum 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025, sehingga kebijakan dapat berlaku efektif sejak awal tahun.
Rekam Jejak Kenaikan UMP: Pernah Melejit, Kini Dibatasi
Secara historis, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun. Dalam 15 tahun terakhir (2011–2025), UMP hanya sekali tidak naik, yakni pada 2021 akibat hantaman pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha.
Namun, catatan CNBC Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan UMP tak pernah lagi tembus dua digit sejak 2017.
Baca juga: Lagi Turun! Cek Harga HP Samsung A56 5G per Desember 2025
Padahal sebelumnya, lonjakan UMP kerap berada di atas 10 persen. Pada 2013, misalnya, UMP melonjak 18,3 persen, disusul 17,44 persen pada 2014.
Pada 2023, kenaikan UMP dibatasi maksimal 10 persen, namun tidak satu pun provinsi yang menaikkan UMP hingga dua digit.
Tren pembatasan berlanjut pada 2024 dengan batas maksimal 5 persen dan realisasi rata-rata hanya 3,65 persen. Sementara pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan tunggal nasional sebesar 6,5 persen.
Ini Rumus Baru UMP 2026
Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah minimum sebagai berikut:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)