UMP 2026
Prabowo Ubah Aturan UMP, Gubernur Pegang Kendali Kenaikan Upah 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang menjadi dasar penetapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FSPMI-dan-sejumlah-serikat-pekerja-buruh-demonstrasi.jpg)
Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, berfungsi sebagai faktor penyesuaian untuk mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan ekonomi daerah.
Dengan formula ini, kenaikan UMP 2026 tidak lagi diputuskan di pusat, melainkan dihitung berdasarkan data ekonomi masing-masing provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Pemerintah menilai skema ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memberi ruang keberlanjutan bagi dunia usaha.
Tinggalkan Aturan Lama, Tutup Bab PP 51/2023
Pemberlakuan PP Pengupahan terbaru sekaligus menandai berakhirnya penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMP.
Aturan lama itu kerap menuai kritik karena dinilai menghasilkan kenaikan upah yang terbatas serta menetapkan tenggat waktu penetapan UMP lebih awal, yakni 21 November.
Perombakan ini juga menjadi respons atas dinamika kebijakan sebelumnya, termasuk penetapan UMP 2025 yang menggunakan kenaikan tunggal nasional 6,5 persen tanpa rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, baik dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dan akhirnya mendorong pemerintah merombak total pendekatan pengupahan.
Dengan PP Pengupahan terbaru, pemerintah menandai babak baru kebijakan upah minimum di Indonesia, lebih fleksibel, berbasis data daerah, dan meninggalkan pendekatan seragam yang selama ini menjadi sumber perdebatan. (*)