Kasus Oknum ASN Gorontalo
Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Sudah Jadi Tersangka
Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum ASN
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025.
Kasus ini menyeret seorang oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara dan dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.
Korban awalnya mengenal pelaku utama karena hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi kedekatan pribadi.
Terduga pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, bahkan melibatkan temannya.
“Anak saya dipaksa dan diancam. Katanya dia mau bertanggung jawab, tapi malah menyuruh temannya juga,” ujar sang ibu, berinisial Y, saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Y menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis dan takut melapor karena merasa diancam dan dimanipulasi oleh pelaku.
Korban sempat mengira bahwa hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang, sehingga tidak menyadari dirinya sedang dimanfaatkan.
Modus Terduga Pelaku ASN Gorut
Pendamping korban, Tia Badaru, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa.
Korban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar.
Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.
"Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.
Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi.
Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orangtua korban dan pelaku, serta seorang notaris.
Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.
Saat pemberian mahar berlangsung, mereka belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo. (*/Jian/Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Ade-Permana-ffff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.