Kasus Oknum ASN Gorontalo
Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Sudah Jadi Tersangka
Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum ASN
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan
- Beberapa saksi dipanggil berdomisili jauh dan ada yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
- Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025.
- Orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang. di Polresta Gorontalo Kota
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Oknum ASN Pemkab Gorut dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Gorontalo. Sebaliknya orangtua korban dilaporkan terduga pelaku atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.
Polda Gorontalo mengungkap kendala belum menentapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sedangkan orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang.
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa kasus pencabulan ditangani oleh Polda Gorontalo, sementara kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 juta ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota.
Ia menekankan bahwa kedua laporan ini adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani secara berimbang.
"Harus berimbang kasusnya memang di Polresta Gorontalo Kota dan di Polda Gorontalo, ini kasus yang berbeda," tegas Ade Permana, Selasa (11/11/2025).
Mengenai perkembangan kasus pencabulan, Ade mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik.
Salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang tidak berada di Gorontalo.
"Yang pertama visum sudah kita laksanakan, kemudian kita laksanakan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik," ujarnya.
Kata dia, ahli psikologi forensik tidak ada di Gorontalo, adanya di Surabaya sehingga terkendala oleh waktu dan jarak.
Selain itu, beberapa saksi yang dipanggil juga berdomisili jauh dan ada yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga menyebut ada beberapa saksi yang jaraknya jauh, bahkan ada yang dipanggil dua kali namun tidak datang.
Pihaknya kembali sudah memeriksa 2 saksi tambahan.
Ade memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan akan segera menetapkan tersangka setelah semua bukti terkumpul.
"Setelah nanti ada penetapan tersangka, nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Orangtua Korban Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
Ade membenarkan bahwa laporan yang diajukan oleh terduga pelaku di Polresta Gorontalo Kota telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Sebelumnya, I, ayah korban merasa kaget dan kecewa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.
Ayah korban menjelaskan, uang tersebut diberikan pihak calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita pada 9 Mei 2025.
Menurutnya, pemberian itu bukan pinjaman maupun titipan, melainkan mahar atau seserahan dalam prosesi adat pernikahan.
"Berjalannya waktu laporan kami di Polda tidak berjalan malah kami dilaporkan balik ke Polresta uang mahar, " tegasnya.
Saat ini keluarga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan kedua.
"Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, laporan itu masuk tanggal 8 Oktober 2025 dan langsung masuk penyidikan 20 Oktober 2025. Nah tanggal 31 kami ditetap tersangka, " tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk persiapan acara pernikahan, termasuk membuat kue dan kebutuhan lainnya.
Bahkan keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari uang itu.
“Uang itu kami pakai untuk persiapan. Kami gunakan untuk pernikahan. Itu kan pemberian bukan titipan yang herannya kami dilaporkan penggelapan, " ucapnya.
Ia pun heran karena prosesnya lebih cepat keimbang laporan mereka yang lebih dulu masuk ke Polda.
“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar IS.
Diketahui, dalam kasus ini, baik pelaku maupun keluarga korban saling melaporkan.
Kasus ini bermula seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025 di berbagai lokasi yakni penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil terduga pelaku utama
Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025.
Kasus ini menyeret seorang oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara dan dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.
Korban awalnya mengenal pelaku utama karena hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi kedekatan pribadi.
Terduga pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, bahkan melibatkan temannya.
“Anak saya dipaksa dan diancam. Katanya dia mau bertanggung jawab, tapi malah menyuruh temannya juga,” ujar sang ibu, berinisial Y, saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Y menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis dan takut melapor karena merasa diancam dan dimanipulasi oleh pelaku.
Korban sempat mengira bahwa hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang, sehingga tidak menyadari dirinya sedang dimanfaatkan.
Modus Terduga Pelaku ASN Gorut
Pendamping korban, Tia Badaru, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa.
Korban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar.
Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.
"Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.
Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi.
Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orangtua korban dan pelaku, serta seorang notaris.
Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.
Saat pemberian mahar berlangsung, mereka belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo. (*/Jian/Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Ade-Permana-ffff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.