Kasus Oknum ASN Gorontalo

Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Sudah Jadi Tersangka

Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum ASN

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTOTANGAHU
KASUS PENCABULAN -- Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, Selasa (11/11/2025). Ade menjelaskan kendala penyelidikan. 

Ade membenarkan bahwa laporan yang diajukan oleh terduga pelaku di Polresta Gorontalo Kota telah memasuki tahap penetapan tersangka

Sebelumnya, I, ayah korban merasa kaget dan kecewa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.

Ayah korban menjelaskan, uang tersebut diberikan pihak calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita pada 9 Mei 2025. 

Menurutnya, pemberian itu bukan pinjaman maupun titipan, melainkan mahar atau seserahan dalam prosesi adat pernikahan.

"Berjalannya waktu laporan kami di Polda tidak berjalan malah kami dilaporkan balik ke Polresta uang mahar, " tegasnya. 

Saat ini keluarga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan kedua. 

"Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, laporan itu masuk tanggal 8 Oktober 2025 dan langsung masuk penyidikan 20 Oktober 2025. Nah tanggal 31 kami ditetap tersangka, " tegasnya. 

Ia mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk persiapan acara pernikahan, termasuk membuat kue dan kebutuhan lainnya.

Bahkan keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari uang itu.

“Uang itu kami pakai untuk persiapan. Kami gunakan untuk pernikahan. Itu kan pemberian bukan titipan yang herannya kami dilaporkan penggelapan, " ucapnya. 

Ia pun heran karena prosesnya lebih cepat keimbang laporan mereka yang lebih dulu masuk ke Polda. 

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar IS.

Diketahui, dalam kasus ini, baik pelaku maupun keluarga korban saling melaporkan.

Kasus ini bermula seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025 di berbagai lokasi yakni penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil terduga pelaku utama

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved